Mili.id – Praktik dugaan parkir ilegal menggunakan karcis fotokopian di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan warga, Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga juru parkir untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Jalan Trunojoyo dikenal sebagai salah satu kawasan paling ramai di Kota Malang. Lokasinya yang berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, hingga pusat kuliner membuat kawasan tersebut hampir tidak pernah sepi dari aktivitas masyarakat maupun wisatawan.
Kasus ini bermula ketika seorang warga mengaku beberapa kali menerima karcis parkir yang diduga hasil fotokopi. Karcis tersebut menyerupai karcis resmi parkir, namun tidak dilengkapi stempel Pemerintah Kota Malang sebagaimana mestinya.
Merasa curiga dan dirugikan, warga kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat 110 Polri. Tidak hanya itu, temuannya juga diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral dan menuai beragam komentar dari masyarakat.
Merespons laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam unggahan viral.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga sebagai juru parkir sedang beroperasi dan membagikan karcis yang dicurigai tidak resmi kepada pengguna kendaraan.
Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap aduan masyarakat, termasuk persoalan parkir liar yang berpotensi merugikan warga.
“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aiptu Hari.
Ia menjelaskan, penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan keramaian kawasan publik untuk melakukan pungutan liar.
Menurutnya, Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang setiap hari dipadati masyarakat. Karena itu, seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk pengelolaan parkir, harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai aturan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah memperoleh izin dari pemilik gedung salah satu organisasi yang berada di sekitar lokasi. Namun, keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
Polisi menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah dan hanya dapat dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki identitas serta legalitas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
Aiptu Hari menambahkan, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya keberadaan juru parkir, melainkan penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi pemerintah serta aktivitas penarikan biaya parkir tanpa izin yang sah.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses melalui sidang tipiring.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa di wilayah Kota Malang. Kepolisian menilai partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan praktik parkir ilegal yang meresahkan warga dapat diminimalisasi dan pengelolaan parkir di Kota Malang dapat berjalan lebih tertib serta transparan.
Editor : Redaksi
