Setahun Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Penipuan Mandek: Kuasa Hukum Soroti Indikasi Skenario Oknum Penyidik

Setahun Tanpa Kepastian, Kasus Dugaan Penipuan Mandek: Kuasa Hukum Soroti Indikasi Skenario Oknum Penyidik © mili.id

Kuasa hukum Hartono, Robert Mantinia

Mili.id-Harapan untuk mendapatkan keadilan justru berubah menjadi kekecewaan bagi Hartono (57). Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia layangkan ke Polrestabes Surabaya sejak Juni 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Kasus tersebut bermula saat Hartono melaporkan seseorang berinisial KYP pada Sabtu, 15 Juni 2024. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian atas persoalan yang dihadapinya.

Baca juga: Skandal Rp28 Miliar di Sumut Terbongkar, Dana Umat Dipastikan Kembali

Namun, hampir satu tahun berselang, proses penyidikan dinilai berjalan di tempat. Hingga Mei 2026, pelapor mengaku hanya menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tanpa kejelasan lanjutan.

KYP sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, berkas perkara disebut belum juga dilimpahkan.

Situasi semakin rumit setelah muncul gugatan perdata pada 2025. Proses pidana yang lebih dulu berjalan kini disebut “tersandera” oleh dalih adanya sengketa perdata. Kuasa hukum Hartono, Robert Mantinia, menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menduga terdapat upaya sistematis untuk mengaburkan fakta pidana.

“Ini logika hukum yang terbalik. Laporan polisi masuk tahun 2024, tapi justru gugatan perdata yang muncul belakangan dijadikan alasan menunda proses pidana,” tegas Robert, di Surabaya, Sabtu(2/5/2026).

Menurutnya, penggunaan dalih sengketa prejudicial dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tidak relevan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa objek perkara, yakni rumah dan tanah, tidak dalam sengketa kepemilikan.

Baca juga: Buronan Polres Sampang Kasus Penipuan Tertangkap di Hotel Kawasan Surabaya Pusat

“Pidana seharusnya tetap berjalan. Tidak perlu menunggu perdata karena tidak ada sengketa hak milik,” ujarnya.

Robert juga menyoroti adanya pergantian penyidik yang dinilai turut mempengaruhi lambannya proses penanganan perkara. Penyidik baru bahkan disebut meminta pelapor untuk mengecek perkembangan kasus secara mandiri.

Sementara itu, pihak Humas Polrestabes Surabaya melalui AKP Hadi menyarankan agar pelapor berkoordinasi langsung dengan penyidik terbaru untuk mengetahui perkembangan perkara.

Di sisi lain, Hartono mengaku telah berupaya menempuh jalur damai, namun tidak membuahkan hasil. Ia berharap aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses pidana demi keadilan. “Harapan saya, pidana tetap lanjut. Jangan sampai laporan saya hilang begitu saja hanya karena alasan perdata yang muncul belakangan,” ungkapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo membenarkan bahwa SPDP telah diterima pihak kejaksaan. Namun hingga kini, berkas perkara masih berada di tahap penyidikan di kepolisian dan belum dilimpahkan ke jaksa.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat lamanya proses tanpa kepastian hukum yang jelas bagi pelapor.
 
 
 

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait