Jakarta

BPKN Usulkan Sistem QR Bank Data Produk, Permudah Konsumen Cek Keamanan

BPKN Usulkan Sistem QR Bank Data Produk, Permudah Konsumen Cek Keamanan © mili.id

Mili.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mendorong penerapan sistem pengawasan produk berbasis digital melalui pemanfaatan kode QR yang terintegrasi.

Menurutnya, sistem tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengecek keamanan dan legalitas suatu produk hanya dengan memindai satu kode QR.

Baca juga: BPKN Apresiasi Hasil Temuan BPOM tentang Obat Tradisional Mengandung BKO dan ilegal

“Ke depan, kami ingin ada satu QR yang menyimpan seluruh data barang dan jasa. Saat dipindai, konsumen bisa langsung melihat keaslian produk, standar SNI, izin edar, hingga asal barang impor,” ujarnya dalam podcast EdShareOn, Rabu (29/4/2026).

Usulan ini akan didorong ke DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Respons Kasus Produk Berisiko

Gagasan tersebut muncul menyusul temuan Badan Narkotika Nasional terkait produk vape impor yang mengandung zat narkotika. Dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape, sebagian di antaranya terindikasi mengandung narkotika golongan II.

Mufti menyebut, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

BPKN sendiri telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan, tidak hanya pada produk vape, tetapi juga makanan dan minuman yang berpotensi disalahgunakan.

“Dengan QR ini, konsumen bisa mengetahui asal-usul produk, termasuk siapa importirnya. Ini penting untuk menjawab keresahan publik soal keamanan,” jelasnya.

Ribuan Aduan Konsumen

BPKN mencatat sepanjang 2025 terdapat 851 aduan konsumen dengan nilai kerugian mencapai Rp438 miliar. Sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, diikuti sektor perumahan.

Kasus di sektor perumahan umumnya terkait wanprestasi pengembang, seperti rumah yang belum selesai dibangun meski telah dilunasi, hingga dokumen kepemilikan yang belum diserahkan kepada konsumen.

Sementara di sektor keuangan, aduan mencakup perbankan, asuransi, pinjaman online, hingga investasi bodong. Menurut Mufti, banyak persoalan muncul akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk yang digunakan.

“Karena kami bukan lembaga peradilan, penyelesaian dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian. Namun sebagian besar kasus bisa diselesaikan,” ujarnya.

Larangan Eksploitasi Anak dalam Iklan

Selain isu pengawasan produk, BPKN juga menyoroti penggunaan anak dalam iklan komersial. Mufti menegaskan bahwa penggunaan balita dalam promosi produk umum, seperti air minum dalam kemasan, tidak diperbolehkan.

Hal tersebut mengacu pada aturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan regulasi BPOM yang melarang eksploitasi anak dalam iklan produk non-khusus balita.

“Eksploitasi anak, apalagi balita, dalam promosi produk harus dihentikan. Itu tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan klaim berlebihan (overclaim) dalam iklan produk, khususnya di sektor kosmetik dan kesehatan. BPKN bersama BPOM akan terus memperkuat pengawasan agar konsumen terlindungi.

“Produk yang terbukti melakukan overclaim akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad



Berita Terkait