BPKN Apresiasi Hasil Temuan BPOM tentang Obat Tradisional Mengandung BKO dan ilegal

BPKN Apresiasi Hasil Temuan BPOM tentang Obat Tradisional Mengandung BKO dan ilegal © mili.id

Waka BPKN Mufti Mubarok (BPKN for mili.id)

Jakarta - Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bila sepanjang tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar alias ilegal hingga mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Hal itu seperti yang disampaikan secara tertulis oleh Kepala BPOM Penny K Lukito pada Selasa (4/07/2023). Selain itu dari hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. 

Baca juga: Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya, Gaji Setara UMP Jakarta

Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen, atau sekitar 20 ribu tautan link. "Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok turut menanggapi hasil temuan tersebut. Dirinya mengapresiasi kinerja BPOM yang telah menjalankan sesuai tugasnya, demi kemaslahatan masyarakat sebagai konsumen.

Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka

"Apa yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai dengan tugasnya, terkait dengan adanya temuan pada marketplace segera berkoordinasi dengan kementerian perdagangan agar segera dilakukan takedown," tegas Mufti.

Menurut Mufti, perlindungan konsumen adalah tugas bersama. Agar masyarakat terlindungi dari konsumsi produk yang berbahaya. Termasuk diantaranya partisipasi masyarakat atau konsumen untuk mau melaporkannya.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24 Ribu CCTV, Pengawasan Jakarta Diperketat

Repoter: Rama Indra 

Editor : Aris S



Berita Terkait