DPR Gelar Rapat Paripurna ke-17: Fokus Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan PPRT

DPR Gelar Rapat Paripurna ke-17: Fokus Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan PPRT © mili.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-17 untuk Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Mili.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-17 untuk Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat ini menjadi agenda krusial bagi legislatif dalam menuntaskan sejumlah regulasi penting menjelang penutupan masa persidangan.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, rapat dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota dewan yang tersebar di seluruh fraksi. Kehadiran tersebut secara resmi memenuhi syarat kuorum untuk melangsungkan pengambilan keputusan.

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

Turut hadir mendampingi pimpinan dewan dalam rapat tersebut adalah para Wakil Ketua DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Setelah melakukan verifikasi kehadiran melalui Sekretariat Jenderal, Puan Maharani secara resmi membuka jalannya persidangan.

Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-17 masa persidangan empat tahun sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 21 April 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Puan di hadapan peserta rapat.

Agenda Strategis
Dalam rapat paripurna kali ini, DPR memiliki agenda utama berupa pengambilan keputusan tingkat II terhadap dua rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai sangat mendesak bagi perlindungan masyarakat, yaitu:

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain fokus pada pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap dua RUU tersebut, agenda rapat hari ini juga mencakup penyampaian pidato resmi oleh Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Editor : Redaksi



Berita Terkait