Anrez Adelio Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Nyatakan Siap Jalani Tes DNA

Anrez Adelio Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Nyatakan Siap Jalani Tes DNA © mili.id

Artis dan presenter Anrez Adelio membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Friceilda Prillea. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk menjalani tes DNA terkait anak yang disebut dalam perkara terseb

Mili.id — Artis dan presenter Anrez Adelio membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Friceilda Prillea. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk menjalani tes DNA terkait anak yang disebut dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anrez saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4). Ia menyatakan hubungan yang terjadi dengan pelapor tidak mengandung unsur paksaan, ancaman, maupun kekerasan.

“Tidak ada kekerasan seksual, tidak ada paksaan, tidak ada ancaman. Hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” ujar Anrez.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh Friceilda Prillea. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status terbaru penanganan kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Anrez juga menyoroti dinamika komunikasi dengan pelapor yang menurutnya berubah-ubah. Ia mengklaim telah memenuhi sejumlah permintaan yang diajukan, namun persoalan tetap berlanjut dan dipublikasikan ke media.

Ia menyatakan tetap merespons pelapor secara baik, termasuk melalui keluarga dan penasihat hukum. Meski demikian, Anrez menegaskan tidak akan berspekulasi mengenai motif pelapor dan memilih mengikuti arahan kuasa hukum untuk tidak menggiring opini publik.

“Saya tidak akan menggiring opini atau menjelekkan pihak lain. Proses ini kami serahkan ke jalur hukum,” katanya.

Terkait isu anak dalam perkara ini, Anrez menyatakan kesediaannya menjalani tes DNA untuk memastikan kebenaran. Ia juga menegaskan tidak akan menolak tanggung jawab apabila terbukti memiliki hubungan biologis.

“Kalau memang itu anak saya, saya siap bertanggung jawab dan menafkahi,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan tes DNA hingga saat ini belum terealisasi. Anrez menyebut adanya kendala koordinasi dengan pihak pelapor yang belum memberikan kepastian untuk proses tersebut.

Di sisi lain, pihak Friceilda Prillea belum menyampaikan tanggapan terbaru atas pernyataan Anrez maupun perkembangan laporan yang diajukan.

Dalam konteks hukum, dugaan kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memerlukan pembuktian melalui alat bukti sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan sepihak, termasuk klaim hubungan konsensual, belum dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Keterbatasan informasi dari pihak pelapor maupun aparat penegak hukum hingga saat ini menjadi catatan dalam perkembangan perkara. Oleh karena itu, hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pelaksanaan tes DNA, akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah penanganan kasus.

Editor : Redaksi



Berita Terkait