Kalimantan

ASN Pontianak Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkot Terapkan Pengawasan Digital

ASN Pontianak Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkot Terapkan Pengawasan Digital © mili.id

Ilustrasi Work From Home

Mili.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem kerja hybrid yang lebih efisien dan berbasis digital.

Penerapan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang mengatur maksimal 50 persen pegawai dapat bekerja dari rumah, sementara pelayanan publik tetap berjalan dari kantor, sebagaimana disampaikan Pemerintah Kota Pontianak dalam keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Dinilai Efektif Hemat Energi dan Urai Kemacetan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa ASN tidak boleh menyalahgunakan kebijakan ini. Pemkot telah menyiapkan sistem absensi digital yang mampu mendeteksi lokasi pegawai saat melakukan presensi.

“Lokasi saat absen bisa diketahui sistem. Jadi tetap harus benar-benar bekerja,” ujar Edi, dikutip dari keterangan resmi Pemkot Pontianak.

Ia menambahkan, ASN yang terbukti tidak berada di lokasi kerja tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi disiplin. Sistem absensi juga secara otomatis mendeteksi keterlambatan yang berpotensi berdampak pada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Terkait keterlambatan absensi, sistem secara otomatis akan mendeteksi dan menghitung konsekuensinya, termasuk pengurangan TPP apabila ASN tidak disiplin,” tegasnya.

Menurut Edi, perubahan pola kerja menjadi kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus menekan biaya operasional.

Baca juga: WFH Setiap Jumat, Kementrans Dukung Gerakan Hemat Energi Nasional

“Ini bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” katanya.

Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi mobilitas pegawai sehingga berdampak pada penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta konsumsi listrik kantor. Pemkot Pontianak akan melakukan evaluasi rutin setiap bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.

Seluruh perangkat daerah diminta membiasakan pola kerja hybrid dengan pengawasan ketat. Kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala kepada wali kota sebagai bentuk kontrol kebijakan.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Baca juga: WFH ASN Jatim Tiap Rabu, Pemprov Target Hemat BBM 108 Ribu Liter per Bulan

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kesehatan, kependudukan, perizinan hingga kebencanaan tetap WFO,” tegas Edi.

ASN pejabat eselon II dan III serta pegawai di puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup tetap bekerja dari kantor. Sementara ASN fungsional yang memungkinkan bekerja jarak jauh diperbolehkan WFH dengan pengaturan ketat.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal modernisasi birokrasi di Kota Pontianak sekaligus menjaga produktivitas aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait