Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang remaja berinisial RM (19) yang diduga membunuh ayah kandungnya, Rijal Pasaribu (47), di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyid
Mili.id — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang remaja berinisial RM (19) yang diduga membunuh ayah kandungnya, Rijal Pasaribu (47), di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa.
Dilansir dari Detik, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyatakan motif sementara pembunuhan diduga dipicu konflik keluarga. “Motif lain masih didalami. Tapi sementara ini karena pertengkaran antara korban dengan ibu pelaku,” kata Fahrian dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Riau Bhayangkara Run 2026 Usung Green Policing, Ajak Masyarakat Bersatu Cegah Karhutla
Peristiwa bermula pada Selasa (7/4) pagi ketika terjadi cekcok antara korban dan istrinya di rumah. Setelah pertengkaran tersebut, istri korban disebut meninggalkan rumah menuju ladang. Tidak lama berselang, insiden kekerasan terjadi yang berujung pada kematian korban.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. “Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap menganiaya ibunya. Kejadian ini diduga merupakan akumulasi dari peristiwa sebelumnya dan mencapai puncaknya pada pagi hari itu,” ujar Agung.
Polisi juga mengungkap adanya dinamika lain dalam keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, termasuk ibu pelaku, RM disebut kerap meminta uang untuk membeli minuman keras, yang memicu pertengkaran di dalam rumah tangga.
Baca juga: Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis demi Bangun Kepercayaan Publik
Dalam penanganan perkara, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis parang serta pakaian milik tersangka dan korban. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pinggir.
Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius pada bagian leher dan tubuh lainnya. Jenazah telah dievakuasi untuk kepentingan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tragedi Praktik Sains di Siak: Senapan Rakitan Meledak, Pelajar SMP Tewas
Di sisi lain, keterangan yang disampaikan aparat masih bersifat awal dan berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan. Belum terdapat pernyataan dari pihak keluarga lain di luar keterangan yang dihimpun kepolisian.
Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan dalam lingkup keluarga yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama terkait faktor konflik domestik dan dugaan kekerasan berulang yang berujung fatal.
Editor : Redaksi
