Mili.id-TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa kegiatan penertiban bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dilakukan murni sebagai bagian dari penataan aset negara, bukan akibat konflik atau sengketa lahan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, penertiban tersebut menyasar 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang berdiri di atas lahan milik resmi TNI AD. Lahan itu tercatat sebagai aset Denzijihandak/SDS Pusziad dengan luas total 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai sejak 2016.
Baca juga: TNI AD Dorong Transformasi Besar, Dari Kekuatan Tempur Menuju Strategic Force Modern
“Langkah ini merupakan bagian dari penataan rumah dinas yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bukan karena adanya bentrokan atau sengketa lahan,” ujar Donny dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, area yang ditertibkan mencakup sekitar 15.250 meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai hunian bagi prajurit aktif. Seiring peningkatan status satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, kebutuhan akan fasilitas dan tempat tinggal bagi personel aktif pun meningkat.
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa rumah dinas tersebut termasuk dalam kategori Rumah Negara Golongan II, yang penggunaannya diperuntukkan khusus bagi prajurit aktif. Penghuni diwajibkan mengembalikan rumah kepada satuan apabila sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti pensiun atau pindah tugas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, TNI AD disebut telah menempuh berbagai tahapan, baik secara persuasif maupun administratif. Sosialisasi dilakukan sejak pertengahan 2024 dengan melibatkan perangkat lingkungan dan instansi terkait, termasuk RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Pangdam Jaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang I TA 2026
Selain itu, tiga kali surat peringatan juga telah dilayangkan kepada para penghuni, masing-masing pada Oktober 2024, Desember 2024, dan Agustus 2025.

“Penertiban yang dilakukan saat ini hanya menyasar rumah-rumah yang sudah kosong, bahkan aliran listriknya telah diputus sejak awal tahun ini,” jelasnya.
Baca juga: Pasca Banjir di Bandar Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Grebek Sungai dan Bangun Talut
Ia menambahkan, seluruh proses berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian serta mengikuti standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penegasan tersebut, TNI AD memastikan bahwa langkah di Lenteng Agung merupakan bagian dari optimalisasi aset negara sekaligus penyesuaian kebutuhan organisasi, bukan konflik kepemilikan lahan.
“TNI AD tetap berkomitmen menjalankan kebijakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan yang humanis,” pungkasnya.
Editor : Erwin Muhammad
