Ilustrasi logo bpjs ketenagakerjaan
Mili.id — BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja informal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari ANTARA.
Program keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Dalam skema tersebut, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Dengan demikian, pekerja informal cukup membayar total Rp75.600 untuk memperoleh perlindungan selama sembilan bulan program berlangsung.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi RI Perluas Perlindungan Pekerja di Sektor Koperasi
Agung memastikan bahwa diskon iuran tidak mengurangi kualitas layanan maupun manfaat yang diterima peserta. Sejumlah manfaat tetap diberikan secara penuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital dan mitra pembayaran. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Baca juga: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan 2,1 Juta Guru Ngaji Diperkuat
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” kata Agung.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan pekerja informal dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja
Editor : Redaksi
