Ilustrasi media sosial
Mili.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera mempercepat penyusunan aturan teknis terkait kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak memiliki akun di berbagai platform media sosial dan platform digital.
Baca juga: Kunjungan Jurnalistik Komdigi, SRT 7 Probolinggo Jadi Percontohan Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Oleh Soleh, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai anak-anak pada usia tersebut seharusnya lebih difokuskan pada pendidikan serta pengembangan kemampuan diri tanpa terganggu distraksi media sosial.
“Anak di bawah usia 16 tahun seharusnya fokus belajar dan mengembangkan potensi mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembangnya terganggu karena penggunaan media sosial yang belum sesuai usia,” tegasnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Oleh Soleh menekankan pentingnya kesiapan teknis dari pemerintah. Ia meminta pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan aturan di lapangan.
Menurutnya, kejelasan mekanisme pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal oleh masyarakat maupun penyelenggara platform digital.
Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama orang tua, sekolah, serta penyedia layanan digital.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif dengan melibatkan kementerian terkait, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dapat dijalankan secara efektif,” pungkasnya.
Baca juga: Tak Patuhi PP Tunas, Meta dan Google Dipanggil Komdigi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera mempercepat penyusunan aturan teknis terkait kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak memiliki akun di berbagai platform media sosial dan platform digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Oleh Soleh, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.
“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai anak-anak pada usia tersebut seharusnya lebih difokuskan pada pendidikan serta pengembangan kemampuan diri tanpa terganggu distraksi media sosial.
Baca juga: Cerdaskan Anak, Gubernur Bengkulu Dukung Penuh PP Tunas
“Anak di bawah usia 16 tahun seharusnya fokus belajar dan mengembangkan potensi mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembangnya terganggu karena penggunaan media sosial yang belum sesuai usia,” tegasnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Oleh Soleh menekankan pentingnya kesiapan teknis dari pemerintah. Ia meminta pemerintah segera menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan aturan di lapangan.
Menurutnya, kejelasan mekanisme pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan dapat diterapkan secara optimal oleh masyarakat maupun penyelenggara platform digital.
Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama orang tua, sekolah, serta penyedia layanan digital.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif dengan melibatkan kementerian terkait, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dapat dijalankan secara efektif,” pungkasnya.
Editor : Eka Ardimiyati
