Penginapan RedDoorz Near Train Station di Kota Mojokerto milik korban.
Mili.id – Pemilik penginapan RedDoorz Near Train Station, Theti Mahayani, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota.
Dalam laporan tersebut, Theti Mahayani menyebutkan dugaan peristiwa penggelapan terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2024, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Theti menjelaskan, kecurigaan bermula pada 27 Juli 2024 saat ada enam tamu yang hendak melakukan check-in di penginapan miliknya. Namun, tamu tersebut ditolak oleh salah satu karyawan dengan alasan kamar penuh.
“Saat itu ada enam tamu mau check-in, tetapi ditolak dengan alasan kamar penuh. Padahal saya pemilik sah penginapan tersebut dan ketika saya cek kunci kamar yang tergantung di lobi masih ada lima kunci kamar yang tersedia,” ujar Theti Mahayani saat dikonfirmasi, Kamis (04/02/2026).
Penolakan tersebut dilakukan oleh karyawan bernama EM. Saat dimintai penjelasan, menurut Theti, karyawan tersebut mengaku harus mendapatkan persetujuan dari manajer bernama YDM sebelum menerima tamu.
“Ketika saya tanya kenapa menolak tamu, EM mengatakan setiap tamu harus mendapat persetujuan dari Bu YDM,” katanya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Theti mengaku dihubungi oleh YDM melalui telepon untuk menanyakan alasan dirinya marah kepada karyawan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Agustus 2024, YDM mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan merasa tidak lagi dipercaya.
“Dia meminta pesangon dan saya penuhi. Saya transfer Rp9 juta melalui rekening dan memberikan Rp1 juta secara tunai pada hari yang sama,” jelas Theti.
YDM diketahui bekerja di penginapan tersebut sejak Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024. Pada hari yang sama, karyawan lain bernama EM juga ikut mengundurkan diri.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Setelah kedua karyawan tersebut keluar, Theti melakukan pengecekan terhadap aset dan pembukuan keuangan penginapan. Dari hasil pengecekan tersebut, ia menemukan sejumlah barang inventaris hilang.
Beberapa barang yang disebutkan antara lain 15 seprei, 15 handuk, 10 selimut duvet, 20 sarung bantal, serta satu bor, dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Selain itu, Theti juga menemukan adanya dugaan penggelapan uang sewa kamar dari tamu bernama Gofur yang menginap selama 10 bulan dengan tarif Rp2,2 juta per bulan, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya.
Ia juga menduga terjadi manipulasi dalam sistem pemesanan kamar melalui aplikasi manajemen hotel. Modus yang diduga dilakukan adalah dengan memalsukan nama tamu pada aplikasi Red Partner, serta mengubah harga kamar.
Menurut Theti, harga standar kamar yang seharusnya Rp180 ribu per malam diturunkan dalam sistem menjadi Rp135 ribu, namun tetap dijual kepada tamu dengan harga normal bahkan hingga Rp200 ribu per malam, sehingga selisihnya diduga masuk ke pihak tertentu.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
“Selain itu juga diduga ada pemesanan kamar menggunakan akun reseller dengan harga sekitar Rp120 ribu, kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga hingga Rp200 ribu,” jelasnya.
Merasa dirugikan, Theti akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Total kerugian yang saya alami diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta,” ujar Theti.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 374 KUHP.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Editor : Redaksi
