Mili.id– Menjelang Hari Raya Idulfitri, Satgas Pangan Polda Jawa Timur bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perkulakan Indogrosir, Jalan Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting), sekaligus mengecek izin edar serta kelayakan mutu pangan, termasuk masa kedaluwarsa produk yang beredar di pasaran.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai dari komoditas beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food yang memiliki masa simpan terbatas.
“Sudah kita lakukan pengecekan bersama mulai beras, minyak, produk kaleng, frozen maupun makanan yang sifatnya tidak tahan lama. Secara umum hasilnya cukup bagus,” ujar Farris, dalam keterangannya, Jumat(27/2/2026).
Dari hasil pengawasan tersebut, ketersediaan beras dinyatakan masih aman dengan harga yang relatif stabil dan berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara untuk produk Minyakita, lokasi perkulakan tersebut tidak menyediakan stok, namun petugas tetap memeriksa kualitas minyak goreng merek lain yang dijual.
Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso
Menurut Farris, kegiatan ini merupakan langkah antisipatif aparat kepolisian untuk mencegah beredarnya produk pangan yang tidak layak konsumsi maupun tidak memenuhi standar edar menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Lebaran.
“Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi barang yang tidak layak konsumsi ataupun tidak layak edar. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif sebelum penegakan hukum dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
Satgas Pangan Polda Jatim sendiri telah melakukan pengawasan sejak sebelum Ramadan dan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga menyasar seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
“Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Farris.
Editor : Muhammad
