1 unit senjata api tiruan (pistol mainan) warna hitam. (dok. Polres)
Mili.id – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk dengan berpura-pura menjadi pembeli ponsel di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku berinisial ADP (19) kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. ADP, warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, melancarkan aksinya pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang
Modus Pura-pura Membeli iPhone
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi Toko HP “DH Store” yang berada di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Ia berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro.
Di tengah pembicaraan soal harga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan berupa pistol mainan warna hitam dan menodongkannya ke arah karyawan toko berinisial ISR (28).
“Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Namun korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang tersebut,” ujar AKP Aldhino.
Gagal Kabur, Jatuh dari Motor
Aksi pelaku tidak berjalan mulus. Saat korban berteriak meminta tolong, terjadi aksi tarik-menarik ponsel antara korban dan pelaku. Dalam kondisi panik, pelaku akhirnya melepaskan barang tersebut dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Namun nahas, pelaku terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung sigap mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL
Barang Bukti Diamankan
Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatirejo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit senjata api tiruan (pistol mainan) warna hitam;
1 unit iPhone 15 Pro beserta dusbook;
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox;
Jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka ADP berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.
Editor : Redaksi
