Mili.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana memberlakukan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya pada kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH). Kebijakan ini mendapat respons dari rektor salah satu universitas negeri terbesar di Indonesia.
Dilansir Prof. Heri Hermansyah, Rektor Heri Hermansyah, menilai pembatasan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di tanah air. Menurutnya, meskipun secara matematis Universitas Indonesia (UI) masih mampu menerima lebih banyak mahasiswa, kampus memilih menjaga rasio ideal antara dosen dan mahasiswa agar proses pendidikan tetap berkualitas.
Baca juga: BAZNAS dan Kemdiktisaintek Perkuat Sinergi, Perluas Beasiswa hingga Pemberdayaan Mahasiswa
“Kalau satu dosen itu rasionya 1 dosen 40 mahasiswa, jadi daya tampung UI itu 40 kali 4.000 dosen. UI menerima mahasiswa saat ini sekitar 52.000-an. Secara kapasitas, kita mampu menampung lebih banyak, tetapi kami memilih menjaga kualitas,” ujar Heri dalam wawancara usai wisuda periode ganjil TA 2025/2026 di Balairung UI, Depok, Sabtu (14/2/2026).
Kualitas Lebih Diprioritaskan ketimbang Jumlah
Heri menjelaskan UI tetap berkomitmen memprioritaskan mutu pendidikan ketimbang jumlah mahasiswa yang diterima. Seleksi masuk dilakukan secara ketat, dengan rasio keberhasilan pendaftar yang sangat rendah, di mana hanya sekitar satu persen yang berhasil lolos.
“Kita cari kualitas. Yang masuk UI itu bukan hanya modal kaya, tetapi yang memiliki prestasi,” tambah rektor tersebut.
Selain itu, UI menggarisbawahi pentingnya akses yang adil bagi calon mahasiswa dari seluruh wilayah Indonesia. Kampus berkomitmen menyediakan dukungan finansial dan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang membutuhkan agar mereka tetap bisa menyelesaikan estudinya hingga lulus.
Merespons Rencana Kemdikti
Kemdiktisaintek sendiri, melalui pernyataan pejabatnya, menyatakan rencana pembatasan kuota mahasiswa tersebut akan diterapkan secara bertahap dan menyeluruh untuk PTN yang memiliki kemampuan manajerial dan akademik matang, terutama yang berstatus PTN-BH. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan kualitas sumber daya manusia lulusan perguruan tinggi yang kompetitif di tingkat nasional dan global.
Baca juga: Unitomo Surabaya Menyoroti Risiko & Perlindungan Hukum bagi Remaja Pengguna PayLater
Kebijakan ini juga sejalan dengan wacana sebelumnya dari sejumlah akademisi yang menilai bahwa rasio mahasiswa yang terlalu besar dapat berdampak pada turunnya mutu pembelajaran dan inovasi riset di perguruan tinggi negeri.
Editor : Redaksi
