Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keras tindakan seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi sejumlah siswa dan siswinya saat mencari uang pribadi yang hilang.
Mili.id– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keras tindakan seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi sejumlah siswa dan siswinya saat mencari uang pribadi yang hilang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilansir dari Detik, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Isu Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut,” ujar Aris, Kamis (12/2/2026).
Diduga Langgar Sejumlah Pasal
KPAI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
Menurut Aris, kekerasan tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa perlakuan yang merendahkan martabat dan menyebabkan trauma psikologis.
Selain itu, KPAI juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih jauh, dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial. Peristiwa bermula ketika guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Sehari sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan Rp200 ribu.
Guru kemudian menggeledah tas 22 siswa di kelasnya. Karena uang tidak ditemukan, ia meminta para siswa membuka pakaian mereka.
Baca juga: KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen Usai Kasus Kekerasan Anak
Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana. Sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam.
Peristiwa itu memicu kemarahan para wali murid. Mereka mendatangi sekolah setelah anak-anak tidak kunjung pulang hingga siang hari. Pintu kelas yang tertutup rapat akhirnya didobrak oleh orang tua.
“Kami mendapat laporan dari siswa kelas VI yang melihat kejadian itu. Karena sampai Jumat siang anak-anak tidak pulang, wali murid datang mengecek,” ujar salah satu wali murid.
Trauma dan Desakan Tindakan Tegas
Dampak psikologis langsung dirasakan para siswa. Dari 22 murid yang terlibat, hanya enam siswa yang berani kembali masuk sekolah setelah dipanggil guru.
KPAI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Baca juga: Polres Bojonegoro Ungkap Empat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tujuh Pelaku Diamankan
Selain itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.
“Kami mendorong sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” tegas Aris.
KPAI juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan relasi kuasa di ruang kelas tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
Editor : Redaksi
