Pemkot Bandung Amankan Kebun Binatang sebagai Aset Daerah, Kemenhut Ambil Alih Perawatan Satwa
Mili.id — Pemerintah Kota Bandung melakukan pengamanan Kebun Binatang Bandung pada Kamis (5/2/2026) sebagai aset Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini diambil untuk menata aset milik pemerintah daerah sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa selama masa transisi pengelolaan.
Dilansir dari Kompas, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan pengamanan tersebut dan menegaskan status lahan kebun binatang sebagai milik Pemkot Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan. “Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan dalam keterangan resmi, Kamis pagi.
Baca juga: Indonesia–Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Fokus Atasi Kebakaran dan Perubahan Iklim
Menurut Farhan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung. Koordinasi lintas pemerintah ini ditujukan agar masa transisi berjalan aman dan terkendali, menyusul pengosongan aktivitas pengelola sebelumnya.
Farhan menegaskan kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, berada sepenuhnya di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung, kata dia, berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan. “Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan,” ujarnya.
Selain aspek aset dan satwa, Pemkot Bandung juga memperhatikan dampak sosial. Pemerintah memastikan eks pekerja Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola sebelumnya tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan. Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap dijamin.
Ke depan, Pemkot Bandung menyatakan kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai RTH publik dengan fungsi perlindungan. Farhan berharap pengelolaan selanjutnya dapat dilakukan secara lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya.
Sebagai penguatan koordinasi, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pascapengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Nota kesepahaman berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, serta perawatan dan penyelamatan satwa hingga ditetapkan pengelola baru.
Di sisi lain, Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko menjelaskan pengamanan aset dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT serta pencabutan izin Lembaga Konservasi oleh Menteri Kehutanan. Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah untuk penyelamatan satwa. “Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif,” kata Satyawan.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai ditetapkan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa. “Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Langkah pengamanan ini dilakukan di tengah catatan kericuhan antara manajemen lama dan baru pada 2025 yang sempat berdampak pada penutupan sementara kawasan. Pemerintah menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan keamanan aset, perlindungan satwa, serta keberlanjutan fungsi kebun binatang bagi publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
