KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Sita Uang Miliaran dan Logam Mulia 3 Kilogram

KPK OTT Pejabat Bea Cukai, Sita Uang Miliaran dan Logam Mulia 3 Kilogram © mili.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, pada Rabu (4/2/2026) malam. Operasi itu menghasilkan penyitaan uang tunai bernilai miliaran rupiah dan logam mulia emas seberat sekitar 3 kilogram sebagai barang bukti.

Dilansir Dari Kompas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing serta logam mulia. Nilai pasti uang yang disita belum dipublikasikan secara rinci, tetapi dipastikan mencapai angka miliaran rupiah. Sedangkan logam mulia yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 3 kg emas.

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

OTT dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta dan Lampung, termasuk di lingkungan kantor pusat Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses importasi barang.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Cukai Ilegal di Baureno

Salah satu pihak yang ditangkap adalah seorang pejabat eselon II di Bea Cukai, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea dan Cukai. Setelah masa jabatannya berakhir, yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada akhir Januari 2026.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, dan belum merinci secara resmi jumlah tersangka maupun pasal yang dikenakan. Proses penyidikan lanjut menjadi fokus KPK dalam menelusuri dugaan aliran dana dan keterkaitan pihak swasta dalam kasus ini.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa OTT yang dilakukan KPK di awal 2026, menunjukkan lembaga antirasuah terus memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengurusan importasi dan perizinan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait