Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakra
Mili.id– Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi properti senilai Rp 28 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfauruq. Namun, Subandi membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Dilanisr dari Detik, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/1/2026), Dimas menjelaskan laporan itu berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Juli hingga November 2024. Dalam periode tersebut, kliennya mengaku telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 28 miliar.
Baca juga: Semangat Berbagi Idul Adha, PLN Group Jatim Tebar Ribuan Paket Kurban
Menurut Dimas, dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri atas permintaan langsung Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menilai tidak ada kejelasan maupun pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.
“Dana itu ditransfer dengan iming-iming investasi properti, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi pembangunan maupun laporan penggunaan dana,” ujar Dimas, dikutip dari detikJatim.
Untuk meyakinkan kliennya, lanjut Dimas, pihak terlapor sempat menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa area persawahan dan belum terdapat pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
Selain itu, pihak pelapor juga menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Dugaan itu menguat lantaran dana tersebut tidak tercatat dalam laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, tudingan tersebut dibantah oleh seluruh pihak terlapor.
Subandi Bantah: Itu Dana Kampanye, Bukan Investasi
Baca juga: Inovasi Pendidikan Jatim Melesat, Kemendagri Sebut Jadi Contoh Nasional
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan dana yang dipersoalkan bukan merupakan investasi properti, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Yang dilaporkan itu sebenarnya dana kampanye, tapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPR. Seharusnya paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” kata Subandi saat ditemui wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Subandi menambahkan, apabila dana tersebut benar merupakan investasi, seharusnya terdapat perjanjian tertulis, akad kerja sama, serta kesepakatan bisnis yang jelas sebagaimana lazimnya investasi properti.
“Kalau investasi pasti ada perjanjian, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh dana kampanye pasangan Subandi–Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga berwenang.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Editor : Redaksi
