Perry Warjiyo Akui Usulkan Ponakan Prabowo dalam Bursa Deputi Gubernur BI

Perry Warjiyo Akui Usulkan Ponakan Prabowo dalam Bursa Deputi Gubernur BI © mili.id

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI yang kosong setelah pengunduran diri Juda Agung tidak akan mengganggu kinerja maupun pengambilan kebijakan bank sentral.

Mili.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI yang kosong setelah pengunduran diri Juda Agung tidak akan mengganggu kinerja maupun pengambilan kebijakan bank sentral.

Perry mengungkapkan, pengunduran diri Juda Agung telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sejak 13 Januari 2026, dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI. Menindaklanjuti hal tersebut, Perry selaku Gubernur BI mengusulkan tiga nama calon pengganti kepada Presiden.

Baca juga: BI Minta Bank Tak Naikkan Bunga Kredit, Dorong Efisiensi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Saya sebagai Gubernur BI pada 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M Juhro,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/1/2026).

 Dilansir dari Detik, salah satu nama yang diusulkan, Thomas Djiwandono, diketahui merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto. Perry menegaskan, pengusulan nama-nama tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, Presiden Prabowo meneruskan ketiga nama calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada DPR RI untuk menjalani proses persetujuan. DPR dijadwalkan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) mulai Jumat pekan ini hingga Senin pekan depan.

Baca juga: BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen, Rupiah Langsung Menguat

“Presiden telah menyampaikan usulan tiga orang calon Deputi Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga calon tersebut,” jelas Perry.

Perry menekankan, meskipun terdapat kekosongan jabatan Deputi Gubernur, seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan normal. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur BI.

“Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai bank sentral. Pengambilan kebijakan tetap dilakukan secara kolektif kolegial dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Rupiah Tertekan, BI Dipanggil DPR: Perry Warjiyo Hadiri Raker Komisi XI

Ia juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi kebijakan tetap dirumuskan melalui komite-komite internal BI dengan tata kelola yang kuat, serta bersinergi dengan kebijakan pemerintah.

“Proses pengambilan kebijakan di BI kami pastikan berjalan profesional, dengan tata kelola yang baik, serta bersinergi erat dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Perry.

Editor : Redaksi



Berita Terkait