Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi menghadapi kewajiban operasional sekitar Rp 70 miliar.
Mili.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi menghadapi kewajiban operasional sekitar Rp 70 miliar. Utang tersebut mencakup pembayaran kepada vendor penyedia barang habis pakai, gas medis, reagen laboratorium, hingga obat-obatan, dan terungkap setelah dilakukan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan rumah sakit.
Dilansir dari Kompas, Wakil Direktur Pelayanan RSUD CAM, Sudirman, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan utang operasional yang lazim dimiliki rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Angkanya sekitar Rp 70 miliar. Itu utang operasional untuk menunjang layanan, terutama obat dan kebutuhan medis,” ujar Sudirman, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Misteri Tabrakan Maut di Bekasi Mulai Terkuak, KNKT Bongkar Isi ‘Black Box’ Taksi Green SM
Audit Soroti Belanja Pegawai
Hasil audit keuangan menemukan porsi belanja pegawai RSUD CAM mencapai 60,4 persen dari total anggaran, jauh di atas batas ideal. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan dan temuan Inspektorat, belanja pegawai seharusnya berada di kisaran 45 persen.
“Belanja pegawai yang terlalu tinggi berimbas langsung pada belanja operasional. Ini salah satu temuan utama audit,” kata Sudirman. Menurutnya, efisiensi perlu dilakukan agar pembiayaan operasional tidak terus tertekan.
Meski demikian, ia menilai kewajiban operasional bukan hal luar biasa selama layanan kesehatan tetap berjalan. “Utang itu wajar dalam pengelolaan rumah sakit, selama masih dalam batas kemampuan,” ujarnya.
Bukan Utang Baru
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, menegaskan bahwa angka Rp 70 miliar bukan utang baru, melainkan akumulasi kewajiban administratif dari tahun-tahun sebelumnya. “Nilai tersebut bersifat akumulatif dan saat ini sedang diselesaikan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku,” kata Yuli, Selasa (13/1/2026).
Manajemen RSUD CAM juga membantah isu rumah sakit terancam gulung tikar. Yuli memastikan seluruh layanan kesehatan berjalan normal. “Pemberitaan mengenai RSUD akan tutup tidak tepat. Operasional tetap berjalan,” tegasnya.
Sebagai BLUD, RSUD CAM memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan, namun tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Tragedi Bekasi Terkuak: 31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Fatal Tabrakan KA dan KRL
Tekanan dari Regulasi BPJS
Yuli mengungkapkan tantangan lain yang memengaruhi keuangan rumah sakit, yakni ketatnya regulasi BPJS Kesehatan terkait kriteria kegawatdaruratan. RSUD CAM sebagai rumah sakit rujukan melayani banyak pasien BPJS dan pasien tanpa identitas melalui skema LKM-NIK.
“Banyak pasien yang sudah kami layani tidak dapat diklaim karena dinilai tidak memenuhi kriteria gawat darurat oleh BPJS,” ujarnya. Meski demikian, RSUD CAM menegaskan komitmen untuk tidak menolak pasien.
Manajemen mengklaim telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan kewajiban keuangan secara transparan dan tertib hukum, serta memastikan kebijakan efisiensi tidak berdampak pada pegawai administrasi BLUD.
Respons Pemkot dan DPRD
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai persoalan keuangan RSUD CAM harus dilihat dalam konteks keberlanjutan layanan kesehatan publik. Ia mengakui adanya tanggungan sekitar Rp 70 miliar yang perlu diselesaikan bersama.
“Manajemen perlu melakukan efisiensi internal agar layanan tetap berjalan. Pemerintah daerah juga harus ikut berkontribusi,” kata Tri. Audit keuangan, menurutnya, dilakukan bersamaan dengan serah terima direktur RSUD yang baru sehingga pemetaan kondisi keuangan menjadi krusial.
Sementara itu, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi IV berencana memanggil manajemen RSUD CAM untuk meminta penjelasan komprehensif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan, menyatakan pemanggilan tersebut bertujuan memastikan adanya skema penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Kami mendorong efisiensi dan refocusing anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. DPRD akan mengawal agar persoalan ini tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat,” ujar Wildan.
Editor : Redaksi
