Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bantah Bahas Pengadaan di Grup WhatsApp

Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Bantah Bahas Pengadaan di Grup WhatsApp © mili.id

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa dirinya membahas pengadaan laptop Chromebook melalui grup WhatsApp sebelum resmi dilantik sebagai menteri.

Mili.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa dirinya membahas pengadaan laptop Chromebook melalui grup WhatsApp sebelum resmi dilantik sebagai menteri.

Bantahan itu disampaikan Nadiem saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

“Faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK, apalagi Chromebook, di grup apa pun sebelum saya menjadi menteri,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Ia menilai dakwaan tersebut tidak jelas karena tidak menjelaskan mekanisme aliran dana maupun keuntungan yang diperolehnya.

“Ada berbagai masalah yang membuat dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan mencampuradukkan fakta yang tidak berkorelasi sehingga sulit dipahami apa yang sebenarnya dituduhkan kepada saya,” kata Nadiem.

Ia menegaskan, jaksa tidak menguraikan bagaimana uang Rp 809 miliar tersebut mengalir kepadanya serta tidak menyebutkan keuntungan apa yang ia peroleh dari perkara tersebut.

Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Pendukung Padati Ruang Sidang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem telah membuat dua grup WhatsApp sebelum dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019. Grup tersebut bernama “Education Council” dan “Mas Menteri Core Team” yang dibuat sekitar Juli–Agustus 2019.

Menurut jaksa, grup WhatsApp tersebut diisi oleh sejumlah rekan Nadiem dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), antara lain Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani, yang membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya grup WhatsApp lain bernama “Tim Paudasmen” yang dibuat oleh Jurist Tan dan beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta Jumeri, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Nadiem Mengaku Tak Tahu soal ‘Shadow Menteri’, Nama Jurist Tan Kembali Disorot di Sidang Chromebook

Jaksa menyatakan, Jumeri dimasukkan ke dalam grup tersebut atas permintaan Nadiem dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan eselon I di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud.

Dilansir dari Kompas, Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada 2019–2022. Sementara itu, pengadilan sebelumnya telah memerintahkan jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi



Berita Terkait