Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid
Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akhirnya menetapkan biaya haji tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (29/10/2025), dan menjadi kabar gembira bagi calon jemaah haji karena terjadi penurunan sebesar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid yang memimpin rapat menyampaikan bahwa angka tersebut sudah melalui proses pembahasan panjang antara Panja DPR dan Panja Pemerintah. “Kita ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366. Ini turun sekitar Rp1 juta dari usulan awal pemerintah sebesar Rp88 juta,” ujar Wachid dalam rapat tersebut.
Baca juga: Tinjau Sekolah Rakyat Unesa, Komisi VIII DPR RI Semangati Siswa Giat Belajar-Ibadah
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kompromi antara efisiensi anggaran dan menjaga kualitas pelayanan jemaah. “Dari hasil pembahasan semalam, disepakati biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu. Dampaknya, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang langsung ditanggung masyarakat juga berkurang sekitar Rp1 jutaan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca juga: Raja Ampat Jadi Wajah Indonesia di Mata Dunia, Anggota DPR RI: Jangan Dirusak
Dengan keputusan ini, biaya haji 2026 lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp89 juta per jemaah. Setelah rapat Panja, Komisi VIII DPR RI akan melanjutkan rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk penetapan resmi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Baca juga: DPR Dukung Kemenag Lakukan Investigasi ke Madrasah dan Pondok Pesantren
Penurunan biaya haji ini diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama. Pemerintah juga berkomitmen memastikan kualitas layanan tetap terjaga meski biaya mengalami penyesuaian.
Editor : Muhammad
