Kini Bayar Denda Tilang ETLE Bisa di Lokasi Pelanggaran

Kini Bayar Denda Tilang ETLE Bisa di Lokasi Pelanggaran © mili.id

ETLE Mobile dan Portable (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Bayar denda tilang ETLE sekarang bisa dilakukan di lokasi pelanggaran.

Revitalisasi dalam sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu dilakukan Korlantas Polri.

Baca juga: Sinergitas Korlantas Polri Bersama PT Hutama Karya Dalam Mendukung Program Pemerintah Zero Over Dimensi dan Overload 2027

Serangkaian perangkat seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Salah satu perwira Korlantas Polri, Kompol Aristo menjelaskan, seluruh perangkat itu kini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.

"Semua perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas di Korlantas Polri. Perangkatnya sudah beroperasi mulai sekarang, tidak hanya saat Operasi Zebra," ujar Aristo dikutip Jumat (10/10/2025).

Ia memaparkan fungsi masing-masing alat, mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara real-time oleh petugas.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Irwan menambahkan keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Tidak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.

"Bisa dipindah-pindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu banyak pelanggaran atau kecelakaan, kita tempatkan di situ. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa dipindahkan ke lokasi lain," terang Irwan.

Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah.

Baca juga: Arus Mudik Meningkat, One Way Nasional Dimulai 18 Maret Pukul 12.00 WIB

"Untuk di luar Jawa akan menyusul, dan tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Bapak Kakorlantas,” tambah Irwan.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol FaizalDirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal

Sementara Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.

"Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya," ujarnya.

Brigjen Faizal menambahkan, perangkat ini akan segera digunakan secara masif di seluruh satuan lalu lintas.

Baca juga: Arus Mudik Baru 25 Persen Tinggalkan Jakarta, Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026

Menurutnya, sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal bukan hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.

"Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini," papar dia.

Dengan penerapan ETLE Mobile dan Portable yang terhubung langsung ke ETLE-nas, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik menuju Polri yang modern dan terpercaya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait