KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana Misterius Kuota Haji

KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana Misterius Kuota Haji © mili.id

Ilustrasi jamaah haji. (Dok. Freepik).

Jakarta, mili.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, terdapat aliran dana yang mengalir ke Hilman Latief, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.

Namun, hingga saat ini, KPK belum membuka secara rinci jumlah dana yang disebutkan.

Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami alur-alurnya dan belum bisa membeberkan secara detail nominal aliran ke Hilman.

"Terkait aliran uang, kami belum bisa menyampaikan secara detail ya jumlahnya berapa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

Hilman Latief sudah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik KPK terkait dugaan penerimaan aliran dana kuota haji dan keterlibatannya dalam penerbitan SK Menteri Agama seputar pembagian kuota tambahan.

KPK juga menggali aspek regulasi dan mekanisme internal yaitu bagaimana Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut diterbitkan dan siapa saja pihak yang terlibat dari proses bawahan hingga keputusan akhir.

Karena jumlah aliran dana belum dibuka, publik dan media harus menunggu penetapan tersangka untuk mengetahui rincian nominal serta pihak lain yang terlibat.

Baca juga: KPK Apresiasi Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie, Nilai Langkah Percepat Penanganan Perkara

Bila aliran dana tersebut terbukti dan terbukti ada perbuatan melanggar Undang-Undang Tipikor maupun peraturan penyelenggara haji, Hilman bisa menghadapi ancaman hukum pidana dan pencabutan jabatan.

Kasus ini juga bisa memunculkan efek domino ke pejabat daerah, travel penyedia kuota atau instansi terkait lain jika ditemukan bahwa mereka turut menerima atau memfasilitasi aliran dana.

Alasan Dugaan dan Konteks:

Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut

1. Hilman sebagai Dirjen PHU memiliki posisi strategis dalam pengelolaan kuota dan penyaluran jemaah haji. Oleh karena itu, KPK melihat bahwa aliran dana dari jemaah atau dari travel kemungkinan melewati Direktorat PHU sebagai titik transit sebelum disalurkan.

2. Media juga menyebut bahwa KPK curiga adanya 'dana haram' yang diterima Hilman terkait kuota haji.

3. Proses pemeriksaan yang lama serta intens menunjukkan bahwa penyidik menganggap dugaan ini cukup serius dan melibatkan banyak pihak dalam rantai aliran dana tersebut.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait