Foto © Mili.id
Mili.id - Terkait pengelolaan air minum mandiri di Kota Pahlawan, Komisi B DPRD Kota Surabaya lebih menekankan pada Peraturan Pemerintah 122 Tahun 2015.
Menurut Anggota Komisi B, Riswanto peraturan tersebut dijabarkan kembali di Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2016 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Kalau pemerintah sudah sanggup (PDAM) Surabaya, seharusnya sudah dikembalikan kembali kepada pemerintah pengelolaannya." ujar Riswanto usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pengembang besar dan manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya.
Riswanto menjelaskan, untuk pengelolaan air bersih ini, pihaknya masih menelaah legal standing hukumnya dulu. Pembahasannya belum menyentuh pada peralihan atau pengelolaannya.
"Kalau nanti masalah peralihan, kita kan belum sampai ke sana, teknisnya kan belum sampai ke sana." ungkap Riswanto.
Maka, pihaknya akan duduk bersama lagi, untuk mencari solusi terbaik. Dengan mengacu pada aturan dan landasan hukum yang ada. Sebab peralihan itu, harus mempertimbangkan biaya operasional pengembang.
"Dan penyerahan, tidak serta-merta langsung begitu saja. Banyak pertimbangan, yang paling penting lagi nanti kita cari dasar hukumnya untuk pengalihan atau pengelolaan ini, itu yang paling utama." beber Riswanto.
"Intinya kami ingin memberikan yang terbaik bagi warga Kota Surabaya." demikian tegas legislator PDIP itu.
Baca juga: Semburan Air Berbau Gas di Surabaya Dipastikan Bukan dari Pipa PDAM
Editor : Redaksi
