Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil (istimewa)
Jakarta, mili.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima surat presiden (suppres) terkait nama calon Kapolri dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini menepis kabar yang beredar bahwa surat tersebut sudah dikirim ke DPR pada Jumat (12/9/2025).
“Iya, kita kan belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalaupun ada, ya memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: DPR Minta KPK Transparan Usut Dugaan Gratifikasi Menhut
Nasir menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur undang-undang. Presiden memiliki hak prerogatif menunjuk calon Kapolri, namun tetap harus mendapat persetujuan DPR.
Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri
“Undang-undang menyebutkan penunjukan dan pemberhentian Kapolri itu oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi kalaupun ada surat itu, ya sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan nama calon Kapolri ke DPR. Nama tersebut disebut-sebut berinisial “D” atau “S”. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana.
Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab
Isu pergantian Kapolri kembali menguat usai kenaikan pangkat dua perwira tinggi Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen). Mereka adalah Komjen Pol Karyoto yang menjabat Kabaharkam, serta Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang kini memimpin BNN. Kenaikan pangkat keduanya memunculkan spekulasi bahwa mereka masuk dalam bursa calon pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Erwin Muhammad
