Kalapnya Pelaku Pembacokan di Probolinggo Hingga Sabetkan Celurit 40 Kali

Kalapnya Pelaku Pembacokan di Probolinggo Hingga Sabetkan Celurit 40 Kali © mili.id

Polres Probolinggo membeber barang bukti kasus pembacokan (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo, mili.id - Kalapnya pelaku pembacokan di Probolinggo membuat korban tewas di TKP dengan 40 luka sabetan celurit.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif dalam pers rilis Senin (8/9/2025).

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Pelaku pembacokan itu bernama Muslim (54), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Dia membabi buta membacok korban dibantu Dias Candra Wibawa (21), anaknya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kios bensin Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (3/9/2025) lalu..

Muslim yang sudah menyimpan dendam kesumat cukup lama, langsung membacok korban Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo hingga tewas di lokasi.

"Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban. Sehingga korban tidak dapat diselamatkan usai mengalami luka bacok serius di tubuhnya," jelas Latif.

Salah satu luka bacok yang cukup serius di tubuh korban adalah di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah kiri.

"Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka memang mengarah ke bagian vital. Sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius," terang Alumni Akpol 2006 itu.

Baca juga: Dua Pelajar Pelaku Pembacokan di Palmerah Ditangkap Saat Mengikuti Ujian Sekolah

Selain itu, di tangan dan lengan korban juga terdapat beberapa luka bacok. Kemudian di bagian punggung atas dan bawah, juga cukup parah.

"Tersangka sudah gelap mata, tersulut emosi," papar Latif.

Sementara Dias Candra, anak tersangka Muslim juga melakukan pembacokan terhadap korban. Bahkan dia terkena sabetan ayahnya ke bagian bahu.

"Mungkin ada tidak sampai 10 bacokan kalau anaknya. Dia (Candra) juga terkena sabetan di bagian bahunya karena posisinya di belakang korban saat kejadian itu," beber Latif.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

Dendam kesumat tersangka Muslim itu dipicu pernikahan korban dengan mantan istrinya. Pernikahan itu terjadi setelah Muslim dan istrinya bercerai.

Tersangka Muslim menganggap korban menjadi penyebab perceraian itu. Karena berdasarkan pengakuannya, korban telah menjalin hubungan gelap dengan istrinya, sebelum perceraian terjadi.

Bahkan Muslim mengaku sering mendapat kiriman konten mesra korban dan mantan istrinya. Korban juga disebut sempat melayangkan tantangan duel kepada tersangka.

Kini, Muslim terlah ditahan bersama anaknya. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait