Motif Asmara di Balik Pembacokan Pria di Probolinggo Hingga Tewas

Motif Asmara di Balik Pembacokan Pria di Probolinggo Hingga Tewas © mili.id

Tersangka Muslim digiring di Mapolres Probolinggo (Foto: Inung/mili.id)

Probolinggo, mili.id - Polisi membeberkan motif di balik pembacokan di Probolinggo yang menyebabkan satu orang tewas.

Pembacokan tersebut terjadi di sebuah kios bensin Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Korbannya yaitu Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, kabupaten setempat.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua orang. Keduanya adalah bapak dan anak, bernama Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21). Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif mengatakan, tersangka Muslim menyimpan dendam terhadap korban, karena korban telah menikahi mantan istrinya.

Tersangka Muslim menganggap bahwa korban telah menjalin hubungan gelap dengan istrinya, hingga perceraian tersebut terjadi.

"Jadi sebelumnya korban menjalin hubungan gelap dengan mantan istri tersangka. Yang kemudian tersangka dengan mantan istrinya bercerai," terang Latif, Senin (8/9/2025).

Baca juga: Tragedi Maut, Gegerkan Warga di Wonokusumo Jaya Baru, Diduga Korban Pembacokan

Latif menyebut bahwa, tersangka Muslim mengaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dengan mantan istrinya tersebut di media sosial.

Bahkan, korban sempat mengajak tersangka untuk berduel melalui pesan singkat dan pamer konten mesra dengan mantan istri tersangka.

"Tersangka dengan mantan istrinya ini sudah cerai sekitar 5 bulanan. Dan setelah bercerai, mantan istri tersangka kemudian menikah dengan korban," beber Alumni Akpol 2006 tersebut.

Sebelum terjadinya pembacokan terhadap korban, tersangka sempat survei ke rumah korban dengan membawa senjata tajam. Dan akhirnya korban bertemu di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9/2025) lalu.

Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga

"Saat menghampiri korban di kios bensin, tersangka mengatakan: kamu sudah merusak hubungan orang dan mengambil istri orang, dengan menggunakan Bahasa Madura. Korban kemudian menjawab: terus kenapa? Dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban," beber Latif.

Korban tewas di lokasi akibat dibacok tersangka Muslim, yang saat itu dibantu oleh Dias Candra, anaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait