Edan! Pemuda di Surabaya Nekat Jual Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun Demi Uang

Edan! Pemuda di Surabaya Nekat Jual Pacarnya yang Masih Berusia 16 Tahun Demi Uang © mili.id

Barang bukti kondom yang diamankan polisi. (Dok. Polrestabes Surabaya).

Surabaya, mili.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap remaja wanita berusia 16 tahun.

Dalam kasus ini, seorang pria yang menjadi germonya diamankan. Dia adalah ABZ (22), warga Surabaya.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa tersangka terbukti memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (Open BO).

"Yang bersangkutan ini merupakan pacar korban sendiri. Awalnya mereka kenal lewat perantara temannya. Kemudian berjalannya waktu, mereka berpacaran," jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Aji menyebut, antara korban dan tersangka berkenalan itu sejak Maret 2025. Kemudian menjadi pacar pada Mei 2025.

Sejak resmi berpacaran itulah, tersangka lantas memanfaatkan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

Tempat yang kerap menjadi persetubuhan korban dengan tamu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jalan Kayoon Surabaya.

"Jadi memang sudah direncanakan (tersangka)," katanya.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Sementara dalam mengeksploitasi korban, tersangka menjualnya dengan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali main.

Dalam ketentuan tarif, tersangka mengambil keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi.

"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual tersebut," beber Aji.

Aji menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," tandas Aji.

Sedangkan dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya KTP pelaku, satu unit handphone, puluhan kondom, hingga pakaian korban dan tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 dengan pidana penjara 5 hingga 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun, dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait