Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan KrMahupiki saat menyerahkan tujuh usulan penting pada Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Jakarta, mili.id – Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyuarakan tujuh usulan penting pada Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus menyentuh akar persoalan dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pembuktian.
Baca juga: DPR Dorong Pengaturan Lebih Jelas Soal Polisi Aktif di Ormas dalam RUU Polri
Salah satu poin paling mendesak menurut Firman adalah perlunya batas waktu yang tegas dalam proses penyelidikan, yang selama ini belum diatur dalam RUU. Mahupiki mengusulkan penyelidikan maksimal berlangsung enam bulan, agar tidak menjadi alat tekanan bagi pihak-pihak yang sedang diselidiki.
“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas—enam bulan untuk penyelidikan. Ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak asasi,” ujar Firman, di Jakarta, Kamis(31/7/2025).
Selain itu, Mahupiki juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kedudukan “penyidik utama” dan penambahan waktu pelengkapan berkas perkara dari 14 menjadi 60 hari, guna menciptakan keseimbangan antara penyidik dan penuntut umum. Firman mengingatkan bahwa perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa kerap menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum yang adil.
Di bidang praperadilan, Mahupiki mendorong perluasan wewenang tidak hanya terbatas pada tindakan paksa, tetapi juga terhadap pelanggaran hak-hak tersangka. Jika termohon praperadilan tidak hadir, Mahupiki mengusulkan agar ketidakhadiran itu dianggap sebagai bentuk persetujuan atas putusan hakim.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Tak Vonis Mati Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Poin kelima dan keenam menyentuh soal teori pembuktian. Mahupiki mendorong agar sistem pembuktian dalam persidangan tetap menggunakan standar dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim, sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP lama. Pasal ini, kata Firman, harus direkonstruksi dalam RUU untuk memastikan keseimbangan antara objektivitas hukum dan keyakinan hakim.
Sementara itu, dalam poin ketujuh, Mahupiki menyoroti ketentuan peralihan yang belum diatur secara rinci. Dengan adanya 18 Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang harus disiapkan, Mahupiki mengingatkan agar masa transisi diatur dengan cermat agar pelaksanaan RUU KUHAP tidak terganjal.
“Kalau PP-nya belum siap, KUHAP baru tidak bisa dijalankan. Maka perlu disiapkan waktu transisi yang realistis,” tambah Firman.
Baca juga: DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Usulan DPR
Tak hanya itu, Mahupiki juga menyinggung persoalan pembuktian digital. Firman menyatakan perlu ada kejelasan apakah bukti digital hanya sekadar petunjuk atau memiliki kekuatan hukum pembuktian tersendiri. Hal ini dinilai penting mengingat semakin majunya teknologi dan pola kejahatan yang ikut berubah.
Dengan usulan ini, Mahupiki berharap Komisi III DPR dapat menyusun RUU KUHAP yang tidak hanya modern dan adaptif, tetapi juga berpihak pada keadilan substantif.
Editor : Muhammad
