Kuasa Hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto menunjukkan beberapa bukti (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Gugatan yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos memasuki tahap pembuktian.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Sutrisno baru memasuki tahap penyerahan bukti surat dari pihak penggugat.
Baca juga: Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (16/7/2025) itu, penggugat menyerahkan 24 bukti, satu di antaranya berupa akta jual beli saham nomor 10 tanggal 12 November 1998.
Melalui kuasa hukumnya dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja juga menyerahkan bukti surat berupa legalitasnya sebagai pemilik PT Dharma Nyata Press.
Di awal persidangan, hakim sempat meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menyerahkan bukti kompetensi relatif yang sebelumnya di unggah di sistem e-court.
Namun pihak tergugat dalam hal ini PT Jawa Pos tidak membawa dokumen apapun yang diminta hakim. Sehingga, hakim memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk memberikan bukti kompetensi relatif pada persidangan berikutnya.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto dan Yeremias Jery Susilo selaku kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan bahwa sidang lanjutan perkara perdata nomor 273/Pdt/2025/PN SBY mengagendakan penyerahan alat bukti dari pihaknya selaku penggugat.
"Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang kita ajukan adalah beberapa dokumen yang dapat membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press," ungkap Richard, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa terjadi jual beli saham antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) sejumlah 72 lembar dan bukti setor peningkatan saham Nany Widjaja di PT Dharma Nyata Press.
"Pak Dahlan Iskan sendiri pernah membuat surat pernyataan pada 17 Januari 2025 yang mengatakan bahwa benar Bu Nany Widjaja adalah pemilik dan pemegang saham yang sah sejumlah 264 lembar pada PT Dharma Nyata Press," terangnya.
Richard menambahkan, pihaknya juga menyerahkan surat keterangan lunas tertanggal 20 Januari 2025. Hal ini menunjukkan Nany Widjaja telah melunasi pinjaman uang kepada PT Dharma Nyata Press terkait pembelian 72 lembar saham dari Ned Sakdani dan Andjar Any sesuai akta perjanjian jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998.
"Memang ada pinjaman uang ke PT Jawa Pos, tapi sudah dibayar secara lunas oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos pada tahun 1998," ungkapnya.
Richard menambahkan, dengan adanya bukti dokumen-dokumen tersebut, menurutnya Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada Tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.
Richard juga menyebutkan bahwa ada bukti lain seperti somasi dan teguran dari kuasa hukum yang menunjukkan bahwa PT Jawa Pos meminta pengembalian saham yang dianggap milik mereka.
"Bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya tercatat di berbagai dokumen dan tidak dapat disangkal. Jadi kalau ada tuduhan penipuan yang dituduhkan pada Bu Nany Widjaja, itu tentunya tuduhan terlalu jauh," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
