Halo Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar hingga 31 Agustus Lho

Halo Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar hingga 31 Agustus Lho © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Surabaya, mili.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai diberlakukan hari ini, Senin (147/2025).

Kebijakan ini telah dilakukan rutin oleh Pemprov Jatim dalam 6 tahun terakhir.

Baca juga: Bakorwil Malang Perkuat Green Forestry dan Green Economy untuk Pembangunan Berkelanjutan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa program ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Menurut Khofifah, pemutihan pajak ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kemudian penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB Tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Baca juga: Jatim Cetak Prestasi Nasional! Pendidikan Tembus 881 Indikator, Stunting Terendah Kedua di Indonesia

Khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), akan dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.

"Masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini," pinta Khofifah.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, dengan estimasi 878.392 objek kendaraan.

Baca juga: Bakorwil Malang Dukung Relokasi TPS Kaliwaron, Prioritaskan Kesehatan Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat

Sedangkan potensi penerimaan, diperkirakan sebesar Rp231 miliar.

Khofifah juga mengeluarkan keputusan lain, yaitu memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif setara sebagai bentuk keringanan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait