Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Dapat Bonus Rp200 Ribu

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Dapat Bonus Rp200 Ribu © mili.id

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto (Foto: Pemkot Surabaya)

Surabaya, mili.id - Para pelapor orang buang sampah sembarangan di Surabaya dijanjikan bakal mendapat bonus Rp200 ribu.

Hal itu dilakukan Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.

"Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain," terang Dedik, Jumat (10/7/2025).

Dedik memaparkan bahwa mekanisme pelaporan adalah warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH yang memiliki grup khusus dengan para camat untuk proses tracking.

"Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," terang Dedik.

Namun, tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekaman video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat.

Selanjutnya, setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video.

"Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor," ungkap Dedik.

Selain itu, aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya skenario pura-pura buang sampah sembarangan.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

"Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma Rp75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa," tegas Dedik.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai Rp 75 ribu hingga Rp 50 juta tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.

Meskipun Surabaya secara keseluruhan kini sangat bersih, Dedik mengakui beberapa titik masih menjadi perhatian. Salah satunya, Sungai Arimbi yang merupakan sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah.

"Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan," imbuhnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi DLH termasuk warga yang masih membuang sampah sembarangan di malam hari. Tim yustisi bahkan harus "nyanggong" (menunggu) di malam hari untuk menangkap pelanggar.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

"Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka," papar Dedik.

Selain bonus bagi pelapor, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan. Namun, Dedik menyayangkan, papan imbauan tersebut terkadang dicabut dan hilang.

"Harapannya tentu dengan adanya bonus ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan. Saling mengingatkanlah agar menjaga kebersihan," terangnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, sekitar 10 orang warga Surabaya sudah mendapatkan bonus Rp200 ribu ini sejak program diluncurkan sekitar 3 atau 4 bulan lalu. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait