Bea Cukai Probolinggo hadir dalam siaran podcast informatif Bromo FM, radio milik pemerintah daerah (Foto: Diskominfo Probolinggo)
Probolinggo, mili.id - Untuk memperkuat edukasi dan sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo kembali hadir dalam siaran podcast informatif Radio Bromo FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemkab Probolinggo.
Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Selasa (24/6/2025) dimulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB dari Jalan Rengganis Nomor 1 Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan Lantai 1, Studio Radio Bromo FM.
Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Podcast yang dipandu Sonny dari Bromo FM menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.
Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara Tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. Capaian tersebut tentu sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Rokok ilegal merugikan penerimaan negara secara langsung. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti potensi dana pembangunan yang hilang. Dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan kegiatan sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat," ungkap Dwi Rahayu.
Ia menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan.
Baca juga: Tahajud dan Rahasia Kecerdasan Otak
"Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Penipuan yang sering terjadi biasanya berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.
"Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah mentransfer sejumlah uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan," tegas Dwi Rahayu.
Sementara Arrizal Fatoni menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga
"Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559 atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan," ujarnya.
Podcast yang berlangsung santai tapi penuh informasi tersebut ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus bersinergi bersama pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
"Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara. Laporkan jika melihat atau mencurigai peredaran rokok ilegal. Mari kita jaga penerimaan negara agar pembangunan di daerah kita terus berjalan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung," pungkas Arrizal. (ADV)
Editor : Narendra Bakrie
