Ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya, mili.id - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 4 orang. Dua di antaranya merupakan petinggi PT Cahaya Pratama Energy (CPE).
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Empat orang yang ditangkap adalah BS, Tuban. Dia merupakan Direktur PT CPE. Kemudian RAD, warga Surabaya yang menjabat sebagai komisaris.
Sedangkan dua tersangka lain berinisial SMJ asal Ponorogo dan TA, asal Bangkalan. Kedua tersangka ini merupakan kaki tangan BS dan RAD.
Mereka tertangkap tangan saat sedang mengangkut 5.000 liter BBM bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, bahwa keempat tersangka mengaku mendapat ribuan liter solar dari oknum pemilik salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangkalan.
Katanya, solar yang dibeli dengan harga subsidi Rp8.700 per liter itu, kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan dengan harga sekitar Rp11 ribu per liter.
"Mereka ini sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun," jelas Edy, Senin (23/6/2025).
Menurut Edy, kasus ini diungkap Unit Resmob pada 13 Juni lalu. Di mana saat itu, RAD, Komisaris PT CPE meminta TA yang sedang berada di Bangkalan menyiapkan solar sebanyak 5.000 liter.
Kemudian RAD bersama BS, Direktur PT CPE dan SMJ sebagai sopir menuju lokasi penimbunan di Bangkalan menggunakan truk tangki Isuzu bernopol L 8515 UR. Di sana, 5.000 liter solar dipompa ke truk tangki.
"Untuk mendapatkan solar 5.000 liter itu, mereka mengeluarkan biaya Rp 43.500.000," papar dia.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Namun, truk yang mengangkut BBM bersubsidi itu diadang Tim Resmob di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Kemudian dikembangkan, hingga menangkap TA di Bangkalan.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," tegas Edy.
Pengembangan kasus yang dimaksud Edy adalah potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juga menggali keterlibatan pihak lain, salah satunya pemilik SPBN.
Editor : Narendra Bakrie
