Ibu Rumah Tangga di Surabaya Terancam Hukuman Mati Karena Simpan 15 Poket Sabu

Ibu Rumah Tangga di Surabaya Terancam Hukuman Mati Karena Simpan 15 Poket Sabu © mili.id

Rizky Eka Widyastuti alias Meme, terdakwa kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Rizky Eka Widyastuti alias Meme, ibu rumah tangga asal Surabaya yang menyimpan 15 poket sabu terancam hukuman mati.

Meme yang menjadi terdakwa tindak pidana peredaran narkotika, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra menyatakan, wanita 30 tahun itu didakwa telah menyimpan, memecah, dan menyiapkan paket sabu-sabu untuk diedarkan atas perintah Muhamad Kodir, seorang bandar yang berstatus buron.

"Terdakwa mendapat sabu-sabu dari bandar bernama Muhamad Kodir (DPO) melalui Wahyu Pratama Mahaputra (berkas terpisah). Terdakwa juga sebagai gudang sabu yang tugasnya menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa pocket yang siap diedarkan atau dijual atas perintah Muhamad Kodir (DPO)," ujar JPU Reiyan.

Dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap Meme dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Setro Utama, Menganti, Gresik pada 22 Januari 2025 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketika penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik berisi serbuk narkotika dengan berat total 18,03 gram berikut klip pembungkusnya, yang disimpan di dalam dompet warna pink di atas meja rak piring warung.

Barang bukti lain yang disita berupa satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kosong, beberapa sedotan plastik yang diruncingkan, isolasi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

JPU Reiyan menjelaskan, untuk setiap poket sabu yang berhasil dijual Wahyu, Meme yang merupakan gudang sabu ini mendapat upah.

"Perbuatan terdakwa merupakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," terangnya.

Meme didakwa dengan dua pasal alternatif. Pada dakwaan pertama, jaksa menjerat Meme dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Usai surat dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan advokat untuk menjadi penasihat hukum Meme selama menjalani sidang.

"Ancaman (hukuman) yang kamu hadapi ini berat, hukuman mati. Jadi kami tunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kamu," ujar Alex.

Sementara terkait dakwaan tersebut, Meme membenarkan seluruhnya dan tidak membantah sedikit pun.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait