Darwin menjalani sidang agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Darwin, terdakwa penipuan dan penggelapan dana di perusahaan asuransi Sun Life, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julistiono dan Dwi Hananta dari Kejati Jatim, menghadirkan Wirasto, mantan karyawan Asuransi Sun Life, dan Efendi serta Toni Kristiono sebagai legal, untuk dimintai keterangannya dalam sidang pada Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Dalam keterangannya, Wirasto menyebutkan bahwa terdakwa Darwin mengajukan diri sebagai agen di Surabaya dengan menyertakan 40 nama calon nasabah yang akan direkrut.
"Saya yang waktu itu menjabat sebagai pengembangan bisnis, bertemu dengan terdakwa saat akan mengajukan diri sebagai agen. Dirinya menyodorkan 40 nama calon nasabah yang akan direkrut, yang mana kami juga mengenal dan memiliki kredibilitas tinggi. Namun orang tersebut yang dicantumkan tidak bergabung," terang saksi Wirasto.
Menurut saksi, terdakwa telah membuat proposal dengan memasukan nama calon nasabah yang akan direkrut dan nama asal daerah serta bisnis yang akan dijalankan. Kemudian terdakwa mengajukan dana pengembangan sebesar Rp60 miliar.
"Terdakwa awalnya mengajukan dana pengembangan sebesar Rp60 miliar dengan pencapaian target yang dibebankan. Namun setelah dilakukan rapat, disepakati dana pengembangan sebesar Rp52 miliar," tambahnya
Dana tersebut, menurut saksi, baru dikucurkan secara bertahap sebesar Rp26 miliar, di mana tahap pertama dialokasikan Rp15,6 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 10,4 miliar.
Namun dalam pembayaran polis premi nasabah pada tahap pertama, saksi menyebutkan terdakwa hanya mencapai produk sebesar Rp8 miliar, sehingga tidak mencapai target.
"Pada tahap kedua, terdakwa hanya menghasilkan produk sebesar Rp10 miliar, sehingga target yang dibebankan tidak tercapai. Namun dari penelusuran terdapat kejanggalan," lanjutnya.
Sementara saksi Toni Kristiono, selaku legal dari Sun Life menyebutkan, berdasarkan kecurigaan sehingga dilakukan penelusuran nama nasabah dan ditemukan kejanggalan (anomali).
"Dari penelusuran tersebut ditemukan anomali, di mana premi yang dibayarkan itu berasal dari uang terdakwa sendiri, bukan dari pihak pemegang polis," jelasnya.
Dengan target yang tidak sesuai perjanjian kedua belah pihak, saksi Toni Kristiono menyebutkan seharusnya terdakwa mengembalikan dana pengembangan bisnis kepada perusahaan sebesar Rp22 miliar.
"Karena terdakwa tidak mengembalikan dana itu, sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp26 miliar. Kami sudah melakukan somasi kepada terdakwa untuk mengembalikan dana, namun diabaikan," terangnya.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Karena tidak itikad baik dari terdakwa dalam mengembalikan dana, pihaknya langsung melakukan gugatan perdata atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus kami menang, demikian juga banding yang diajukan terdakwa ke Pengadilan Tinggi Jakarta, juga menguatkan putusan PN Jaksel dan sudah incrach." pungkasnya.
Adapun Elok Kadja, selaku kuasa hukum terdakwa terdakwa Darwin enggan memberikan keterangan atas keterangan saksi saat ditemui seusai sidang.
Editor : Narendra Bakrie
