Sidang Putusan Tipu Gelap di PN Sumenep, Korban Bakal Lapor ke KY

Sidang Putusan Tipu Gelap di PN Sumenep, Korban Bakal Lapor ke KY © mili.id

Korban bersama kuasa hukumnya (Foto: Istimewa)

Sumenep, mili.id - Qusyairi, korban dugaan penipuan dan penggelapan rempah-rempah kecewa dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan Nomor Register Perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp.

Dikutip dari amar putusan PN Sumenep yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Jetha Tri Dharmawan pada tanggal 28 Maret 2025: Menyatakan, terdakwa (Jh) tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis

Didampingi Tim Penasehat Hukum, Dody Zulfan bersama Kartika Sari, korban menggelar konferensi pers, Senin 26 Mei 2025.

Korban menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal pada Tahun 2018 terduga pelaku mengambil barang jenis rempah-rempah darinya, dengan 5 (lima) nota berjumlah Rp. 211.068.000, yang kemudian dijual kembali oleh MA, suami terduga pelaku. Namun terduga pelaku tidak pernah membayar sepeser pun.

Kemudian, korban dan istrinya Nurul Wakiah mencoba berkali-kali menagih pembayaran kepada pelaku. Namun bukannya mendapat bayaran, malah orangtua terduga pelaku mengajak dirinya untuk carok (berduel). Padahal saat menagih, korban datang didampingi kepala desa setempat.

"Karena tidak mendapat hasil dan solusi, saya didampingi penasehat hukum sebelumnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep tertanggal 13 Februari 2020 dengan nomor laporan LP/B/46/II/JATIM/RES SMP dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHAP," sambung Qusyairi.

Korban merinci, setelah laporan (LP) pertama dibuat, dirinya sempat didampingi penasihat hukum setempat, untuk mendatangi mapolres beberapa kali.

Namun hingga Tahun 2024, kasus tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan. Korban lantas berinisiatif mendatangi kembali mapolres untuk mencari informasi terkait pelaporannya.

"Berdasarkan hasil informasi yang saya dapat dari penyidik, PH saya sudah lama tidak datang ke polres. Dan menyarankan agar saya tidak memakai jasa pengacara lagi, dan anehnya pelaku tidak ditahan ketika itu saat proses penyidikan," jelasnya.

Tahun 2025, terduga pelaku baru ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan 20 Februari 2025 mulai dipersidangkan.

Sementara Penasehat Hukum Qusyairi, Dody Zulfan menambahkan, ketika sidang pertama digelar di PN Sumenep dengan agenda dakwaan kepada terdakwa, kliennya merasa tidak pernah diberitahukan untuk jadwal sidang.

Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Paket “Stay & Stroll”, Menginap dan Wisata dalam Satu Paket

Namun ketika sidang dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa, kliennya bersama Nurul Wakiah yang juga menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, baru dipanggil JPU. Dan ketika itu yang dilihat kliennya hanya terdakwa yang duduk di ruang persidangan.

"Padahal, sebelumnya, suami terdakwa juga dilaporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan yang sama," jelas Dody.

Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan, kliennya dan istrinya (saksi) sempat dicecar oleh Ketua Majelis Hakim, seolah-olah kliennya sengaja menjebak terdakwa dan seakan-akan bahasa perbuatan terdakwa kepada kliennya adalah perdata karena telah membayar sebagian sangkutannya.

"Padahal klien saya dan istrinya menjelaskan kepada majelis hakim dan JPU bahwa memang benar tidak ada pembayaran sama sekali di lima nota dengan jumlah Rp 211.068.000," paparnya.

Kemudian sebelum proses persidangan berakhir, Ketua Majelis Hakim meminta akta perjanjian notaris kepada kliennya. Dody menegaskan bahwa ini sebenarnya tidak ada hubungannya kasus yang berujung pelaporan di kepolisian dan saat ini sedang dipersidangkan.

Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Kelezatan Eksklusif Sae Rassa Restaurant di Sumenep Festival 2026

Senada dikatakan Kartika Sari yang juga penasehat hukum korban. Dia menyebut, bahwa hasil putusan PN Sumenep tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut ditemukan tim penasehat hukum dalam berita acara sidang berkas pengadilan saat inzage bersama JPU.

"Dicantumkan korban dan saksi menerangkan hal yang sama, terdakwa pernah mencicil. Padahal tidak sama sekali," katanya.

Langkah selanjutnya, kliennya akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Ketua Muda, Bawas, Komisi Yudisial, MenpanRB, Ombudsman dan Mensesneg.

Terpisah, Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan mengatakan bahwa terkait hal tersebut nantinya bakal disampaikan oleh Wakil PN Sumenep.

"Izin, terkait hal tersebut nanti mengenai sikap pengadilan nanti dijawab pak wakil ketua PN Sumenep, karena berhubung juru bicara masuk dalam majelis hakim tersebut," jawabnya kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait