Anggota LKBH PB PGRI Dr Sugiono Eksantoso
Situbondo,mili.id - Adanya dualisme Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Pusat juga berdampak terhadap pengurus PGRI disejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali pengurus PGRI di Kabupaten Situbondo.
Bahkan di Situbondo juga diketahui sudah terbentuk pengurus PGRI kubu Teguh Sumarno dan sesuai rencana pengurus PGRI Situbondo kubu Teguh Sumarno itu, akan dilantik pada 17 Mei 2025 mendatang di pendopo Kabupaten Situbondo.
Ironisnya, menjelang pelantikan pengurus PGRI Situbondo versi KLB Surabaya, adanya penyebaran chat imbauan di grup WA, yang menuding PGRI kubu Teguh Sumarno ilegal, dan diduga kuat, chat tersebut dikirim oleh pengurus PGRI kubu Unifah.
Anggota Lembaga Konsultasi dan Bantiluan Hukum (LKBH) PB PGRI Dr Sugiono Eksantoso mengatakan, pihaknya menyayangkan penyebaran chat WA menyesatkan.
"Kami menduga chat WA menyesatkan tersebut, dikirim oleh pengurus PGRI Situbondo kubu sebelah. Makanya, kami merencanakan akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut," ujar Sugiono Eksantoso, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Menurutnya, mestinya pengurus PGRI Situbondo kubu sebelah tidak usa menuding ilegal. Mengingat mulai dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota di Indonesia ada dua kubu pengurus PGRI, karena kedua kubu pengurus PB PGRI pusat, keduanya sama mempunyai SK AHU dari Kemenkumham RI.
"Apalagi. Saat ini, dua kubu PB PGRI masih menunggu keputusan kasasi, untuk menentukan siapa yang berkuasa, siapapun yang menang dalam kasasi nantinya akan diakui sebagai pemenangnya," bebernya.
Lebih jauh Dr Sugik menegaskan, jika LBH-K PB PGRI Pusat telah melaporkan beberapa kabupaten/kota yang melakukan tindakan ilegal.
Baca juga: Dewan Pers Konfirmasi Hadiri Pelantikan dan FGD JMSI Jatim
"Karena kubu sebelah menuding sebagai pengurus Ilegal, kami akan mengambil langkah hukum,
Laporan akan dibuat ke Polres Situbondo untuk memproses mereka secara hukum," pungkasnya.
Editor : Aris S
