Tersangka AK diapit petugas Polres Pasuruan.
Pasuruan.mili.id - Seorang wanita berinisial AK (29), asal Lumajang kini mendekam di tahanan Mapolres karena melakukan penipuan dengan menawarkan barang elektronik melalui kredit murah melalui aplikasi pinjaman online.
Tersangka meminta para korban melakukan pinjaman online dengan menggunakan identitas para korban diberbagai Aplikasi pinjol.
"Ada 195 orang warga di Pasuruan yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," ujar AKP Adimas Firmasyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (6/5/2025).
Diketahui tersangka menjalan penipuan tersebut kurang lebih selama dua tahun. "Pelaku mengaku menggunaoan uang hasil penipuannya untuk biaya hidup sehari-hari," tambah Adimas.
Adimas juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita Barang bukti berupa belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
"Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas Adimas
Editor : Aris S
