Marak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Bapemperda Ambil Sikap

Marak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Bapemperda Ambil Sikap © mili.id

Josiah Michael

Mili.id - Maraknya bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran memantik Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael angkat suara.

Menurutnya, bansos tidak tepat sasaran sebagaimana berhasil diungkap BPK senilai 6T. "Masalah bansos ini terlalu berlarut larut, seperti tidak ada pihak yang memiliki good willing untuk memperbaiki." tegas Anggota Komisi A ini, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Berbagai Bantuan Rp2,27 Miliar Untuk Masyarakat Kota Probolinggo, Perkuat Kemandirian Percepat Pengentasan Kemiskinan

Atas permasalahan tersebut, Josiah mengaku kasihan terhadap warga yang betul - betul membutuhkannya. "Kalau bukan negara yang mengatur dengan tegas untuk melindungi warganya yang membutuhkan, terus siapa lagi?" keluhnya.

Karenanya, sebagai ketua Bapemperda, ia  akan mengambil langkah-langkah sebagaimana berikut.

Pihaknya akan membuat peraturan daerah yang isinya mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos.

"Dalam hal ini juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena ini adalah dasarnya." beber dia.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Pegawai BPK Terkait Kasus Muara Enim

Ia juga menilai, masyarakat dinilai kerap kali belum memiliki kesadaran terkait layak atau tidaknya menerima bansos, utamanya bagi mereka yang mampu.

"Tetapi tetap saja mengambil, padahal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi." tegas Josiah.

Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, Josiah mengaku berinisiatif membikin peraturan. "Bila saja masyarakat sudah mampu tetapi tetap mengambil bansos. Maka akan kita anggap mereka melakukan tindak pidana korupsi." papar Josiah.

Baca juga: Luhut: Bansos ke Depan Akan Diberikan Tunai Rp 5,4 Juta per Orang dan Dikelola dengan AI

Dengan demikian, penerima bansos yang  terbukti warga yang mampu bisa dijerat hukum. Begitupula dengan petugas yang sengaja memasukkan data penerima bansos tidak tepat sasaran, dapat dijerat hukum.

"Supaya enggak ada yang main-main lagi dengan memasukkan kerabat ataupun menggunakan unsur like and dislike." ujar Josiah.

Adanya peraturan yang jelas dan tegas ini, sambung Josiah, diharapkan masyarakat berpikir 2 kali untuk bermain-main dengan bansos. "Raperda tersebut kalau memungkinkan  akan dimasukan dalam Raperda di luar propemperda 2022, tapi bila tidak memungkinkan maka akan masuk ke propemperda 2023." demikian Josiah.

Editor : Redaksi



Berita Terkait