Barang bukti sabu, termasuk bekas bungkus penyedap rasa diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Peredaran sabu dalam kemasan penyedap rasa melibatkan driver ojek online (ojol) dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ojol yang menjadi pengedar narkoba dengan modus itu adalah N (32), asal Jalan Jogoyudo, Sekardangan, Sidoarjo.
Baca juga: BAZNAS Surabaya Dukung Pendidikan 1.500 Anak Yatim Lewat Bantuan Perlengkapan Sekolah
Dia disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 48 poket sabu, termasuk bungkus penyedap rasa yang sedianya akan dipakai untuk mengemas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat. Anggotanya kemudian melakukan penyelidikan.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 48 narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 107,136 gram," terang Miftah, Rabu (23/4/2025).
Driver ojol yang terlibat peredaran sabu dalam kemasan penyedap rasa
Selain menyita puluhan poket sabu, anggotanya juga mengamankan 29 pack klip plastik kosong, 49 lakban dan 3 timbangan elektronik.
Kemudian 2 unit ponsel, uang tunai Rp240 ribu, motor Honda Beat W 2219 NGC, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa, 2 buah dompet dan 2 buah sedotan runcing.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang berinisial R (DPO) pada Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB," beber Alumni Akpol 2007 itu.
Sabu itu diambil sendiri oleh N setelah diranjau R di tepi Jalan H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Setelah berhasil, sabu itu dikemas ulang menjadi paket kecil dan dikirim kepada pembeli.
Baca juga: Imigrasi dan Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, 15 WNA Diamankan
"Tersangka bekerja menjadi perantara dalam jual beli narkotika sejak 7 bulan yang lalu, dan menerima sabu dari saudara R sudah lebih dari 10 kali," papar dia.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
