Posbankum Desa, Cara Kemenkum Jatim Selesaikan Masalah di Tingkat Bawah

Posbankum Desa, Cara Kemenkum Jatim Selesaikan Masalah di Tingkat Bawah © mili.id

Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto (Foto: Zain Ahmad/mili.id)

Surabaya, mili.id - Kanwil Kemenkum Jatim berupaya mengubah budaya punitif di masyarakat. Salah satunya menciptakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.

"Langkah ini dibuat agar nanti masalah yang sifatnya tindak pidana ringan bisa diselesaikan di Posbankum Desa," kata Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Yasonna Laoly Pimpin Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Kemenkum Jatim

Tidak hanya secara institusional, pihaknya juga menyiapkan sumber daya manusia. Posbankum Desa ini nantinya akan digerakkan oleh agen-agen yang dilatih sebagai paralegal maupun peacemaker.

"Paralegal nanti kami ambil dan latih dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sedangkan peacemaker atau juru damai kita pecayakan kepada kepala desa," jelas Haris.

Untuk memperkuat agen-agen tersebut, Haris akan mengerahkan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Sebanyak 91 PBH terakreditasi ditunjuk Kemenkum untuk mendistribusikan anggaran sebesar Rp2,251 miliar.

"Mayoritas atau sekitar Rp1,9 miliar memang digunakan untuk bantuan hukum litigasi. Namun ada sekitar Rp315 juta merupakan alokasi untuk bantuan hukum nonlitigasi," sebut Haris.

Baca juga: Kemenkum Jatim Tambah Anggaran untuk Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Ia mengatakan bahwa jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur meningkat signifikan dari 65 pada Tahun 2024 menjadi 91 pada 2025. Rinciannya, 13 terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C.

"Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif," jelasnya.

Pada 2024, anggaran bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi.

Namun pada 2025, terjadi penurunan anggaran menjadi sekitar Rp2,25 miliar akibat kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih di Jatim Selesai Harmonisasi

Meski begitu, Haris tetap mendorong PBH agar optimal dalam menjalankan peran, terutama melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permintaan bantuan hukum.

"Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah membuktikan hadir dalam memenuhi akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu," pungkas mantan Kakanwil Kemenkumham NTB tersebut.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait