Tenant Hey Nick's yang menjual es krim beralkohol di PTC Mall Surabaya usai disegel Satpol PP (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Pakuwon Group memilih tidak menanggapi adanya tenant di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall Surabaya yang kedapatan menjual es krim beralkohol.
"No Comment, Lfs aja ke yang bersangkutan (langsung saja ke yang bersangkutan)," jawab Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi ketika dikonfirmasi mili.id, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Sementara dari pantauan mili.id di lokasi, tenant bernama Hey Nick's yang disegel Satpol PP Surabaya pada Sabtu (5/5/2025) itu, sudah tidak beroperasi, pada Senin (7/4/2025).
Tenant di Lantai UG PTC Mall Surabaya tersebut terlihat tertutup kain hitam. Kain itu menutupi segel yang dipasang Satpol PP.
Letak tenant yang menjual es krim beralkohol dengan kadar 40 persen ini berada di food court, yang notabene ramai jadi jujugan pengunjung mal yang sedang mencari makanan berat, minuman atau sekedar camilan.
Tenant tersebut memang telah ditindak Satpol PP Surabaya, dengan cara disegel.
Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut, dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.
Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.
Satpol PP bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya bergerak cepat ke lokasi.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.
"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.
Di sana, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.
Editor : Narendra Bakrie
