Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan
Surabaya, mili.id - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, masih melengkapi berkas perkara dugaan KDRT yang dilakukan tersangka MM, salah satu Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan saat dikonfirmasi milikindonesia.id mengatakan, dalam waktu dekat rencananya berkas tersebut akan dikirim ke kejaksaan.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
"Masih proses pemberkasan, minggu depan rencananya kami kirim ke kejaksaan," katanya melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Sebagai informasi, Dokter Spesialis Patologi National Hospital Surabaya, inisial MM belum ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AkBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menjelaskan, pihaknya masih berproses.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Jadi kita sudah tetapkan (tersangka) dan masih berproses karena ini masalah KDRT, masalah keluarga. Nanti kita berkas, nanti kita kirim ke kejaksaan," katanya, Selasa (4/3/2025).
Editor : Aris S
