Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Arus Mudik-Balik Idul Fitri 2025 (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pembatasan angkutan barang bakal diberlakukan saat arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah/2025.
Pemberlakukan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, HK.201/4/4/DJPD/2025, KEP.50/III/2025, 05/PKS/Db/2025, tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025.
Baca juga: Dukung Kelancaran Mudik, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran
Pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana Diktum Kedua dalam SKB tersebut, diterapkan di jalan tol pada kedua arah.
Di Jawa Timur, meliputi ruas Jalan Tol Ngawi, Kertosono, Mojokerto, Surabaya, Gempol, Pasuruan, Probolinggo. Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan-Malang. Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending Paiton (Fungsional).
Kebijakan pembatasan itu berlaku selama 16 hari, sejak Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB, sampai Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Kecelakaan Turun 40% Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2025, Presiden Apresiasi Polri
Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Dishub Jatim, Akhmad Yazid menjelaskan, masih sama dengan tahun lalu untuk pembatasan angkutan barang Mojokerto Raya. Yakni, di ruas jalan tol dan, tidak termasuk di jalan non tol atau jalan arteri.
"Sementara ini, pembatasan angkutan barang di wilayah Mojokerto Raya saat arus mudik dan arus balik angkutan lebaran, tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tersebut," terang Yazid, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Pastikan Arus Balik Lancar, Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Rest Area Tol
Ia membeberkan, pembatasan operasional angkutan barang yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang angkutan tanah/pasir dan atau batu maupun hasil tambang serta bangunan.
"Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi macet saat arus mudik maupun arus balik nanti, terutama di wilayah Mojokerto Raya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
