Dukung Kelancaran Mudik, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran

Dukung Kelancaran Mudik, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran © mili.id

Ilustrasi pembatasan angkutan jelang mudik lebaran

Mili.id- Informasi terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Hari Raya Idulfitri 2026 disampaikan melalui unggahan akun Instagram @call112surabaya, yang merupakan postingan kolaborasi bersama @dishubsurabaya dan @wasdalsby pada Jumat (13/3/2026)

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan diberlakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.

Baca juga: Kapolri Tinjau Bakauheni, Pastikan Arus Balik Lebaran Tetap Lancar

Jenis kendaraan yang masuk dalam pembatasan meliputi angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan. Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Namun demikian, tidak seluruh angkutan barang terkena aturan tersebut. Dalam informasi yang dibagikan melalui @call112surabaya, disebutkan bahwa pembatasan tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut kebutuhan tertentu, yakni:

Baca juga: Respons Cepat Polisi Majalengka Tangani Kasus Pemudik Yang Tertinggal Di Rest Area Tol

1. Bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
2. Hewan ternak
3. Pupuk
4. Bantuan bagi korban bencana alam
5. Barang kebutuhan pokok seperti: beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.


Meski dikecualikan, kendaraan angkutan barang tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi. Pengangkut harus membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pengirim. Surat tersebut juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Baca juga: One Way KM 263–70 Diterapkan, Pemerintah Kendalikan Lonjakan Arus Balik

Selain itu, pengemudi wajib membawa dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Ketentuan ini bertujuan memastikan kendaraan tidak melanggar aturan terkait muatan berlebih (overloading) maupun dimensi berlebih (overdimension).

Melalui sosialisasi ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan pelaku transportasi untuk bersama menjaga ketertiban lalu lintas demi terciptanya perjalanan mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar.

Editor : Redaksi



Berita Terkait