Salah satu tersangka penembakan di Lamongan (Foto: Ist)
Lamongan, mili.id - Hanya dalam 6 jam, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku penembakan pemuda di Sukorame.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan perjalanan Tim Jaka Tingkir mengungkap kasus penembakan tersebut.
"Ini merupakan bukti kinerja Satreskrim Polres Lamongan dalam mengungkap kasus kejahatan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," terang Bobby, Selasa (11/3/2025).
Menurut Bobby, setelah mendapat laporan dari Polsek Sukorame bahwa ada penembakan pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Jaka Tingkir diterjunkan ke TKP.
Dalam laporannya, korban berinisil VVS ditembak, diduga menggunakan senjata jenis airsoft gun di Jalan Sekorame-Kedungadem, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, hingga mengalami luka lecer pada kulit lengan kiri.
Tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukorame memulai penyelidikan dari TKP penembakan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Selain mengumpulkan alat bukti petunjuk, tim ini juga meminta keterangan korban hingga warga sekitar.
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku, tim ini bergerak menuju rumah pelaku pertama yang berada tak jauh dari TKP, yaitu Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Polres Lamongan Bongkar Aksi Curanmor di Paciran, Pelaku Jual Motor Curian Lewat Facebook
Pelaku pertama berinisial AAN, yang masih di bawah umur ini pun diamankan.
"Berdasarkan keterangan pelaku AAN ini, kami menuju wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ke rumah pelaku kedua," terang Rizky.
Pelaku kedua berisial A (24) akhirnya disergap di rumahnya. Berikut barang bukti senjata jenis airsoft gun.
"Pelaku A, asal Kedungadem, Bojonegoro ini merupakan residivis perkara 170 KUHP di Bojonegoro. Dia sudah pernah menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Bojonegoro," beber Rizky.
Dalam kasus ini, lanjut Rizky, pelaku A berperan sebagai penembak menggunakan airsoft gun sebanyak dua kali. Sedangkan pelaku AAN bertugas membonceng.
Baca juga: Polres Lamongan Bongkar Arisan Bodong: Satu Wanita Diamankan, Kerugian Capai Rp20 M
"Senjata tersebut dibeli pelaku A pada Tahun 2024 melalui YouTube dengan harga Rp3,5 juta," tambah Rizky.
Rizky juga membeberkan motif kedua pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku tidak terima perbuatan korban mendahuluinya saat perjalanan pulang. Kemudian pelaku yang dalam kondisi mabuk menghentikan korban dan melakukan penembakan dua kali menggunakan airsoft gun," bebernya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
