Ketiga pelaku penusukan diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surabaya, mili.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 3 pelaku penusukan korban inisial M, pria asal Kebomas, Gresik, di dekat Pos Polisi Jalan Jakarta, Surabaya, yang kemudian menghembuskan napas terakhir setelah 4 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
Tiga pelaku yang diamankan ini berinisial AFA (31), SA (33), dan H (40), ketiganya warga Surabaya.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Sementara satu tersangka lagi MT, sang eksekutor saat ini dijadikan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Rabu (5/3/2025).
Berdasar hasil penyidikan, AFA merupakan otak sekaligus yang memerintah tiga pelaku untuk menusuk korban. Aksi ini menurut Suroto sudah direncanakan sebelumnya.
"AFA ini memiliki masalah dengan korban M tersebut kemudian meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai korban. Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal," tambahnya.
Hingga akhirnya, AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya, pada Jumat (25/2/2025) malam. AFA kemudian menghubungi tim yang diduga pembunuh bayaran itu melalui pesan WhatsApp.
Pelaku MT, SA, serta H itu diminta AFA untuk beraksi. Mereka kemudian membuat skenario untuk menghabisi korban. Hingga akhirnya, mereka menggunakan rencana menabrak mobil korban lalu menusuk menggunakan pisau penghabisan ketika M turun dari mobil.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Ketiga pelaku kemudian melakukan pengintaian. Ketika mengetahui mobil korban keluar dari lokasi haul, pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT bersama SA berboncengan mengendarai sepeda motor Vario sementara H menggunakan Revo.
"Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan," terangnya.
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas mengeksekusi.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," paparnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Korban langsung dievakuasi saudaranya ke dalam mobil dan sempat mencoba mengejar pelaku. Namun ketika pelaku berhasil kabur di Jalan Demak, Surabaya. Setelah kejadian MT dan SA melapor ke AFA dan meminta mereka kabur ke rumah saudara AFA di Madura.
Selang dua hari, AFA melalui pesan WA meminta ketiga tersangka kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman. Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing.
Dari hasil penyidikan sementara, AFA melakukan hal ini karena sakit hati. Hal tersebut dikarenakan ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA.
Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam).
Editor : Aris S
